Jumat, 16 Juli 2010

KENDARAAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN (K3)




Berangkat dari keprihatinan terhadap karyawan yang kesulitan mendapatkan transportasi mendesak saat akan digunakan untuk kepentingan berobat, maka Serikat Pekerja sekarang memiliki satu unit kendaraan Toyota Avanza. Kendaraan ini akan digunakan untuk membantu setiap karyawan yang membutuhkan transportasi yang akan digunakan untuk berobat ataupun hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan karyawan maupun keluarganya.
Pengaturan dan Teknis Operasional Kendaran ini sepenuhnya diserahkan kepada Koperasi Karyawan PT. SPV. Koperasi akan memberikan fasilitas tersebut kepada karyawan yang membutuhkannya atas dasar rekomendasi dari Pengurus SP bidang Kesejahteraan.
Karyawan hanya dibebani biaya supir, bensin dan biaya tol yang digunakan.
Karyawan dapat memanfaatkan fasilitas ini 24 jam dengan menghubungi Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan, Joko Sutarno dan Amin Sutahar (JS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar