Selasa, 17 Januari 2012

UNRAS MENOLAK REVISI UU NO. 13 TAHUN 2003

Unras menolak Revisi UU No. 13 tahun 2003 yang berjalan setiap tahun, setiap ada upaya pemerintah untuk merevisi UU tersebut

Pengurus SPSI berfoto dengan Andi Gani Nuna Wea, SH (anak dari Yacob Nuwawea Ketua PP SPSI). Andi juga merupakan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (NIBA).




Keinginan Pemerintah untuk terus berupaya merevisi UU No 13 tahun 2003 terus berlanjut. Andai saja pihak pekerja dan buruh lengah maka tentu Revisi UU tersebut akan masuk ke Prolegnas untuk setuju direvisi. Namun pihak pekerja dan buruh senantiasa mencermati setiap gerak gerik pemerintah dalam usahanya merevisi UU tersebut. Dan alhamdulillah, akhirnya pada hari Jum’at 16 Desember 2011 jam 15.00 perjuangan kaum Pekerja SPKEP SPSI dengan berbagai elemen yang turun langsung di gedung DPR ( Pusat Pembuatan Undang-Undang ) untuk menolak Revisi UU Naker tersebut membuahkan hasil positif dimana akhirnya Balegnas mengedrop/mendelete Revisi UU Naker No. 13 Tahun 2003 dari Daftar Prolegnas untuk Tahun 2012 dengan alasan Revisi tersebut belum di bicarakan ditingkat Lembaga Tripartit Nasional dan Komisi 9 DPR juga belum menerima rancangan Revisi UU tersebut. Jadi masih ada kemungkinan tahun-tahun mendatang Pemerintah akan menyodorkan lagi Rancangan Revisi UU Naker tersebut, dan kita sebagai pekerja harus senantiasa mewaspadainya. Wallahu ‘alam. Kata Muhaimin Menaker, Revisi UU Naker dilakukan supaya para investor Asing banyak melakukan investasi di Indonesia ( meskipun ini akan mengorbankan kesejahteraan Pekerja Indonesia ). Pertanyaannya apakah ini memang satu-satunya jalan yang bisa ditempuh? Mengorbankan rakyat (baca:pekerja) ternyata memang sepertinya selalu menjadi prioritas pemerintah. Waspadalah. Waspadalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar