Rabu, 13 Juli 2011

INCREMENT 2% (SALARY HARMONIZATION MEETING)

Manajemen yang diwakili oleh Agus Zaenal (Manager Services HR)
seusai mengadakan perundingan dengan Tim Serikat

Sebagai implementasi kenaikan gaji 2% yang merupakan rangkaian dari hasil negosiasi increment tahun 2011, pengurus serikat pekerja bertemu langsung dengan Manager Service HR yang baru yaitu Bapak Agus Zaenal. Dalam petemuan tersebut dirumuskan kriteria-kriteria karyawan yang berhak dan layak untuk mendapatkan kenaikan 2% yang diharapkan dapat memperbaiki struktur gaji karyawan PT SPV secara keseluruhan.

Akhirnya disepakati bahwa karyawan yang berhak untuk mendapatkan kenaikan tersebut adalah mereka yang telah mempunyai masa kerja diatas 5 tahun untuk setiap level dan karyawan tersebut mempunyai besaran gaji yang harus disesuaikan lagi dibandingkan dengan yang ada dilevel karyawan tersebut berada.

Serikat pekerja berharap, kenaikan 2% ini dapat diimplementasikan dalam Gajian Bulan ini, namun sepertinya manajemen baru bisa melaksanakannyanya secara rapel di Gajian Bulan Juli. Serikat Pekerja berharap hal seperti ini bisa dilakukan setiap proses perundingan kenaikan gaji, untuk bisa mencapai standarisasi gaji karyawan SPV seperti yang diharapkan.

Karyawan yang mendapat kenaikan tersebut sebaiknya jangan merasa gembira karena berarti selama ini gaji yang dia peroleh masih dibawah rata-rata. Begitu juga bagi karyawan yang tidak mendapatkan kenaikan ini tidak perlu berkecil hati, karena pada dasarnya gaji mereka berarti sudah diatas rata-rata untuk level mereka. (JS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar