Kenaikan gaji (Salary increment) di perusahaan kita khususnya, sering dikenal dengan istilah COLA + MERIT. Kita mungkin tidak asing dengan istilah tersebut, namun apakah kita tahu artinya? Jika belum mungkin tulisan berikut bisa membuka wawasan kita tentang istilah tersebut.
Dalam PKB Pasal 31 Ayat 1 Kenaikan Gaji
a. Kenaikan gaji secara berkala dilaksanakan sekali dalam setahun dan berlaku setiap bulan Januari.
b. Pertimbangan kenaikan gaji antara lain :
- Inflasi Nasional.
- Kemampuan Perusahaan.
- Daya saing perusahaan.
- Penilaian Kinerja (Performance Appraisal).
- Faktor-faktor yang berhubungan dengan biaya hidup.
- Surat peringatan akan berpengaruh pada tahun pertama.
MERIT menurut
http://id.w3dictionary.org/ adalah sifat terpuji, kebaikan, jasa, pahala, dalam hal ini kenaikan gaji ini erat kaitannya dengan Penilaian Kinerja (Performance Appraisal), yang akan dipengaruhi oleh Surat peringatan yang pernah diberikan kepada karyawan/ti. Selain itu Merit ini bergantung kepada Kemampuan dan Daya saing perusahaan.
Sedangkan COLA menurut http:// wikipedia.org/ adalah “
Cost of Living Allowance (COLA) yaitu biaya hidup standar yang diijinkan. Yang berkaitan dengan ini adalah faktor-faktor yang berhubungan dengan biaya hidup yang sering dirumuskan dengan Inflasi Nasional.
Hal yang sering dilupakan dalam penentuan biaya hidup standar ini adalah
Cost of Comunity Ajustment (COCA), karena banyak faktor dalam komunitas masyarakat dan lingkungan kita yang menjadikan beban hidup semakin tinggi. Jadi kalau akan dijadikan paramater dalam kenaikan gaji, maka Perusahaan harus mempertimbangkan tiga faktor yaitu COCA, COLA, dan MERIT ! Bukan hanya COLA + MERIT saja. Faktor COCA COLA ini selalu diidentikan dengan tingkat inflasi BPS (yang tidak real) yang sering dipakai perusahaan dalamnegosiasi dengan SPSI.
Kalau perusahaan terus menggunakan hal ini, maka jangan berharap kenaikan gaji kita bisa mencapai angka 2 digit, apalagi nilai inflasi tahun ini dibawah 4! Tentu saja kita tinggal berharap Perusahaan tetap berbaik hati dengan memberikan angka Merit yang tinggi sebagai apresiasi yang tulus atas pencapaian dan kerja keras seluruh karyawan setahun terakhir ini.
Sebut saja bahwa tahun ini kita sudah bersama-sama menjadikan
1. SPV monthly fiber production 664.5 tons per day in Oct 11 – first time above 660
2. SPV Fiber peak production 693.32 tons on 11th Oct 11 – first time above 690
3. SPV fiber dispatch of 765.7 tons per day in September 11, 2011
Jadi terlepas dari rendahnya nilai inflasi tahun ini, rasanya sudah layak jika perusahaan kita bisa memberikan yang terbaik untuk karyawannya dengan kenaikan yang bisa memuaskan semua pihak.
Niat baik perusahaan yang jangan sampai selalu terhalang dan berlindung dibalik nilai inflasi yang sebenarnya lebih bersifat inflasi politis.
Berapapun nilai inflasi yang keluar setiap tahun semestinya tidak menghalangi Pengusaha untuk berniat baik memberikan kenaikan gaji yang layak sebagai apresiasi atas kerja keras pekerjanya dalam memajukan perusahan.
Hasil pertemuan PAT disepakati bahwa tim perunding kenaikan gaji dari Serikat Pekerja akan diwakili oleh unsur Supervisor Club, unsur FOH, dan dari pengurus SPSI itu sendiri sebagai bentuk transparansi dan kaderisasi kepengurusan. Mereka adalah: Iwan Hidayat (SC), Udi Mulyadi (FOH), dan enam Pengurus Inti SPSI yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Wak. Bid. Kesejahteraan, Hukum dan Organisasi