Pertemuan perdana 20 Desember 2011 Tim LKS Bipartit utusan pekerja dalam menginventarisasi masalah.
12 orang Tim LKS Bipartit terdiri dari Pihak Pengusaha yaitu : Budi (HR), Sutanto (WSA), Koswara (SPG),Ahmad Dodi (QPD), Agus Zaenal (HR), dan Putu Alam (Custom.) Sedangkan Tim LKS Bipartit dari Pihak Pekerja yaitu: Suryana (QPD), Amarulah (MMB), Amin Sutahar (CVL), Muh. Faisol (UTL), Dudung Maulana (SPG), Iwan Hidayat (WSA).
LKS Bipartit adalah badan yang disarankan harus ada dalam suatu perusahaan untuk menjembatani komunikasi antara pihak pekerja dengan pihak pengusaha jika mengalami kebuntuan dalam menegosiasikan sesuatu hal. Inilah anggota LKS Bipartit yang diresmikan oleh Presdir, Mr. Kalt 9 Desember 2011 lalu.
Secara khusus Fungsi LKS Bipartit berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial Pasal 102 UU No. 13 Tahun 2003adalah :- sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah antara pengusaha dan wakil serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh pada tingkat perusahaan;- sebagai forum untuk membahas masalah hubungan industrial di perusahaan guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja/buruh yang menjamin kelangsungan usaha dan menciptakan ketenangan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar