Tampilkan postingan dengan label LKS BIPARTIT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LKS BIPARTIT. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Januari 2012

LKS BIPARTIT




Pertemuan perdana 20 Desember 2011 Tim LKS Bipartit utusan pekerja dalam menginventarisasi masalah.



12 orang Tim LKS Bipartit terdiri dari Pihak Pengusaha yaitu : Budi (HR), Sutanto (WSA), Koswara (SPG),Ahmad Dodi (QPD), Agus Zaenal (HR), dan Putu Alam (Custom.) Sedangkan Tim LKS Bipartit dari Pihak Pekerja yaitu: Suryana (QPD), Amarulah (MMB), Amin Sutahar (CVL), Muh. Faisol (UTL), Dudung Maulana (SPG), Iwan Hidayat (WSA).

LKS Bipartit adalah badan yang disarankan harus ada dalam suatu perusahaan untuk menjembatani komunikasi antara pihak pekerja dengan pihak pengusaha jika mengalami kebuntuan dalam menegosiasikan sesuatu hal. Inilah anggota LKS Bipartit yang diresmikan oleh Presdir, Mr. Kalt 9 Desember 2011 lalu.

Secara khusus Fungsi LKS Bipartit berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial Pasal 102 UU No. 13 Tahun 2003adalah :- sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah antara pengusaha dan wakil serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh pada tingkat perusahaan;- sebagai forum untuk membahas masalah hubungan industrial di perusahaan guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja/buruh yang menjamin kelangsungan usaha dan menciptakan ketenangan kerja.

Kamis, 12 Agustus 2010

PEMBENTUKAN LEMBAGA BIPARTIT

Pertemuan sebagai prolog pembentukan LKS Bipartit antara PPMI dan SPSI


Untuk mengimplementasikan salah satu pasal dalam PKB yang sudah disepakati oleh pihak karyawan dan perusahaan, yaitu adanya lembaga Bipartit, maka pada tanggal 13 agustus 2010, bertempat di sekretariat SPSI dilakukan pertemuan antara pengurus serikat yang ada di PT SPV untuk membicarakan wacana pembentukan lembaga LKS BIPARTIT.



Dalam pertemuan tersebut Serikat pekerja dari PPMI diwakili oleh ketuanya langsung, Ansor Mashudi dan dari perwakilan SPSI dihadiri oleh Wk. Bid. Organisasi, Humas dan Sekretaris.



Disepakati bahwa LKS Bipartit yang akan dibentuk terdiri dari 12 orang anggota yang terdiri dari 6 orang anggota dari Pihak Perusahaan dan 6 orang anggota dari Serikat Pekerja PPMI dan SPSI. Ke enam perwakilan anggota dari Serikat Pekerja akan dibagi secara proporsional yaitu 2 orang dari PPMI dan 4 orang dari SPSI.





Salah satu fungsi dan tugas dari keberadaan lembaga ini yaitu untuk mengawasi dan mengontrol pelaksanaan PKB yang sudah disepakati oleh pihak perusahaan dan pekerja, jika ditemukan penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan PKB tersebut. (JS)