Selasa, 20 Desember 2011

DISKUSI PUBLIK Jakarta Design Center, 15 November 2011 10.00 s.d. 17.00

Ketua SPSI, Triswanto dan Waka Bid. Organisasi, Suryana tengah menyimak pertanyaan yang diajukan salah seorang peserta diskusi. (Sumber: foto SPSI)


Mas’ud Muhammad, Kepala Divisi Pelayanan JPK sedang mempresentasikan kesiapan PT JAMSOSTEK untuk menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga kerjaan (sumber: Foto SPSI

Acara yang digelar oleh Komite Aksi Jaminan Sosial ini dengan mengambil judul Tak Ada Keadilan Tanpa Jaminan Sosial diselenggarakan merupakan bentuk sosialisasi menyusul telah disahkannya UU BPJS bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda. Pengesahan ini mundur 2 tahun yang seharusnya UU BPJS ini disahkan 19 Oktober 2009.

Pengesahan inipun masih terkesan tergesa-gesa karena jika tidak disahkan pada tanggal 28 Oktober 2011, maka RUU BPJS masuk kotak, dan tidak dapat dibahas lagi dalam masa bhakti DPR RI periode 2009-2014 atau harus menunggu terpilihnya anggota DPR hasil Pemilu 2014.

UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) merupakan pelaksanaan UU No. 40 tahun 2004 ttg SJSN guna memberikan kepastian hukum bagi pembentukan BPJS untuk melaksanakan program jaminan sosial seluruh Indonesia

Pelaksanaan BPJS itu sendiri akan dibagi:

BPJS 1 yang menangani Jaminan Kesehatan mulai berlaku 1 Januari 2014. PT ASKES dan program JKP-nya PT Jamsostek akan masuk menjadi bagian ini. Sedangkan BPJS 2 yang menangani Ketenagakerjaan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2015, dengan meleburkan 4 BUMN menjadi BPJS 2 yaitu PT Jamsostek, PT Asabri, dan PT Taspen. Yang akan menangani semua masalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Dana Pensiun dan Jaminan Kematian.

Untuk melaksanakan UU BPJS diperlukan peraturan pemerintah (18 pasal) terdiri dari 8 PP, 6 Perpres, 1 Kepres, 1 Per BPJS, 1Per Direksi, 1 Per Dewan Pengawas yang harus diawasi pelaksanaannya, sehingga amanat UU BPJS dapat terlaksana dengan baik dan masyarakatpun merasakan manfaat implementasi UU tersebut.

UU SJSN dan UU BPJS adalah untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermanfaat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28 H ayat (3) UUD Negara RI tahun 1945 yaitu:

“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”

Dengan BPJS ini, semua rakyat Indonesia akan mendapatkan fasilitas berobat secara gratis dan yang dapat menjamin kesehatan seumur hidup.

Sebagai pekerja nantinya juga kita akan seperti halnya PNS yang mendapatkan pelayanan kesehatan gratis meskipun sudah pensiun.

BPJS akan siap melayani seluruh rakyat yang tersebar di 76.510 desa, 6.519 Kecamatan, 491 kota Kabupaten, dan 33 provinsi. Hal ini seperti disampaikan oleh Dr. Gede Subawa Direktur Utama PT ASKES Persero dalam materinya tentang “Kesiapan PT ASKES Menjadi BPJS Kesehatan”

Dengan BPJS ini semua akan mendapatkan pelayanan Aspek Medis sama untuk seluruh peserta dan yang dibedakan hanya pada Aspek Non Medis, yaitu perbedaan pelayanan kelas perawatan dan tetap dilakukan

Pola rujukan terstruktur berjenjang sesuai kebutuhan teknis untuk efisiensi pengeluaran biaya.

Organisasi SPSI sangat bangga karena menjadi bagian terdepan dalam pembentukan BPJS ini. (JS)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar