Minggu, 16 Januari 2011

Meeting Increment 2011



Suasana meeting increment antara SPSI dengan Manajemen di Guest House.

berita2.com 9 Februari 2011
Tahun depan, buruh yang ada di Kabupaten Purwakarta akan mengalami kenaikan upah. Kenaikan itu dipastikan setelah Dewan Pengupahan Kabupaten menetapkan Upah Minimun Kabupaten sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Ya sekitar 14,72 persen (kenaikannya), dan penghasilan buruh mulai 2011 menjadi Rp 1.116.000 per bulan," kata Ketua Dewan Pengupahan Titov Firmansyah yang juga Kepala Disnakertransos Purwakarta kepada wartawan.

Kenaikan upah yang sesuai dengan KHL itu diklaim Titov sebagai yang pertama di Purwakarta. Kenaikan UMK yang sama dengan KHL tersebut merupakan hasil kajian yang mendalam dan atas kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, pengusaha, serikat pekerja, para pakar dan para akademisi.

Bagi para pengusaha yang merasa keberatan, menurut Titov, masih memiliki ruang untuk menyampaikan keberatannya. Tapi, disampaikannya nanti jika usulan Dewan Pengupahan Kabupaten itu sudah ditandatangani Gubernur. "Putusan Dewan Pengupahan kabupaten Purwakarta soal UMK baru itu sudah kami kirimkan Selasa
(2/11)lalu, tinggal menunggu pengesahannya saja," tutur Titov.

Yayan, salah seorang buruh yang bekerja di sektor industri kimia mengaku gembira dengan putusan Dewan Pengupahan tersebut. “Akhirnya, harapan itu terwujud juga,” kata Yayan. “Ini surprise dan hadiah Tahun Baru 2011 buat buruh di Purwakarta.” Agus Gunawan, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia kabupaten Purwakarta, mengaku gembira dengan terjadinya kenaikan UMK 2011 yang sudah sesuai dengan KHL.

"Meski agak terlambat jika dibandingkan dengan daerah lain seperti Karawang, kami tetap mengapresiasi keputusan itu," kata Agus.

Hanya saja, ujar Agus, kenaikan UMK 2011 sesuai KHL baru bisa dinikmati oleh para buruh yang bekerja di sektor industri hulu seperti penghasil kimia, otomotif dan elektronika. Sementara, para buruh yang bekerja pada industri padat karya seperti garmen dan boneka, masih tetap saja menikmati penghasilan sesuai dengan UMK yang pada 2011 dipatok jadi Rp 961.200 naik delapan persen dari UMK 2010.

Darius Krisdanu Purwana, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Purwakarta, mengaku pasrah dengan adanya kenaikan UMK sesuai KHL tersebut. “Itu kan sudah jadi keputusan kolektif Dewan Pengupahan Kabupaten,” kata Darius. Ia mengaku sempat mengajukan keberatan para pengusaha dalam perdebatan di Dewan Pengupahan. “Sebab, kami awalnya hanya mengusulkan
kenaikan UMK itu hanya lima persen dari UMK sebelumnya,” kata Darius. (TOM)

1 komentar:

  1. BANGSAT LO PADA.....PENGHIANAT BURUHHH.....AGUS GUNAWAN PENGECUT....

    BalasHapus