Selasa, 21 Desember 2010

Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan KSPSI






Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak rencana revisi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan di DPR karena dikhawatirkan akan merugikan pekerja khususnya pada pasal-pasal tentang pesangon.

Pjs. Ketua Umum DPP KSPSI Dr. Mathias Tambing di Jakarta, Minggu, kalangan pekerja berkeberatan dengan penerapan sistem outsourcing dan kerja kontrak yang diizinkan oleh UU Ketenagakerjaan (UUK) karena sangat merugikan pekerja.

Disisi lain, jika dibuka peluang untuk merevisi UU tersebut maka akan terbuka juga peluang untuk mengubah ketentuan pesangon.

Selama ini kalangan pekerja berkeberatan dengan praktik outsourcing dan pekerja kontrak yang terjadi selama ini. Kalangan pengusaha cenderung menerapkan kedua mekanisme perekrutan tersebut karena menghindari mereka untuk membayar pesangon yang besar.

Sebelumnya, pada Rabu (15/12) ribuan aktivis KSPSI dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Selatan dan Jawa Timur berunjuk unjuk rasa di DPR menolak rencana memasukkan revisi UUK pada agenda kerja lembaga negara itu pada tahun 2011.

Sementara itu , Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi pada seminar ekonomi yang diselenggara Kantor Berita Antara di Jakarta mengatakan bahwa keberadaan UUK sebenarnya merugikan pekerja dan pengusaha.

Pengusaha berkeberatan membayar pesangon hingga belasan kali lipat dari upah bulanan yang dinilainya terbesar di dunia, sementara pekerja berkeberatan dan praktik outsourcing dan kerja kontrak.

Kedua mekanisme itu memungkin pekerja diberhentikan kapan saja jika perusahaan tidak membutuhkannya lagi. Akibatnya jumlah pekerja yang masuk dan keluar dalam suatu perusahaan menjadi tinggi. (Dian).

1 komentar:

  1. SAYA ADY APRIADY SAYA SUDAH BEKERJA SELAMA 4 TAHUN LEBIH TAPI NGAK ADA HASILNYA DIBUANG BEGITU SAJA SAYA SEKARANG SULIT MENDAPATKAN PEKERJA

    BalasHapus