Selasa, 18 Mei 2010

HOUSING LOAN PEKERJA WANITA

Kesepakatan antara Serikat Pekerja dan Pengusaha tentang Housing Loan untuk pekerja wanita yang dituangkan dalam MOU.



Pada Tanggal 29 April 2010, disela-sela perundingan pembuatan PKB, Serikat Pekerja menandatangani kesepakatan dengan Pengusaha PT.SPV dalam hal kebijakan pemberian bantuan Housing Loan bagi pekerja wanita dari Perusahaan. Dengan demikian pekerja wanita yang belum pernah mendapatkan bantuan Housing Loan dari Perusahaan, dapat menikmati fasilitas tersebut mulai saat ditandatanganinya kesepakatan tersebut. Selama ini Perusahaan tidak memberikan fasilitas tersebut karena suami mereka bekerja di perusahaan yang sama dan sudah mendapatkannya. Setelah proses negosiasi Serikat Pekerja dengan Pengusaha dalamPembahasan PKB khususnya dalam pasal Pekerja Wanita,maka pihak perusahaanpun memahami keinginan karyawannya dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut. Pada tanggal 11 Mei 2010, jam 12.30 s.d. 13.00 WIBB, bertempat di kantor SPSI, Serikat Pekerja mensosialisasikan kesepakatan tersebut dengan mengundang enam orang pekerja wanita yang belum mendapatkan fasilitas tersebut. Terima kasih kepada Pengusaha yang mempunyai niat baik dan memberikan respon positif terhadap keluhan dari Karyawannya.
Semoga ini akan meningkatkan motivasi bekerja bagi pekerja wanita di PT. SPV.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar