
Berikut adalah suasana pertemuan antara pengurus
Ribuan pekerja menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana revisi Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI Tanggal 15 Desember 2010, Sebelumnya peserta Unras melakukan long march dari Hotel Sultan menuju gedung DPR. Suasana unras diwarnai dengan tulisan spanduk yang isinya memperjuangkan hak dan kepentingan buruh.
15 orang perwakilan Serikat Pekerja kemudian mengadakan pertemuan dengan anggota DPR
dan bertemu langsung dengan ditemui Ketua Komisi IX DPR Bidang Tenaga Kerja, Ribka Tjiptaning. Perwakilan dari Serikat Pekerja kemudian menyampaikan semua aspirasi buruh dalam 3 point tuntutan yaitu:
Ribka berjanji akan melanjutkan aspirasi demonstran. "Poin-poin revisi itu tidak masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2011," kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak rencana revisi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan di DPR karena dikhawatirkan akan merugikan pekerja khususnya pada pasal-pasal tentang pesangon.
Pjs. Ketua Umum DPP KSPSI Dr. Mathias Tambing di Jakarta, Minggu, kalangan pekerja berkeberatan dengan penerapan sistem outsourcing dan kerja kontrak yang diizinkan oleh UU Ketenagakerjaan (UUK) karena sangat merugikan pekerja.
Disisi lain, jika dibuka peluang untuk merevisi UU tersebut maka akan terbuka juga peluang untuk mengubah ketentuan pesangon.
Selama ini kalangan pekerja berkeberatan dengan praktik outsourcing dan pekerja kontrak yang terjadi selama ini. Kalangan pengusaha cenderung menerapkan kedua mekanisme perekrutan tersebut karena menghindari mereka untuk membayar pesangon yang besar.
Sebelumnya, pada Rabu (15/12) ribuan aktivis KSPSI dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Selatan dan Jawa Timur berunjuk unjuk rasa di DPR menolak rencana memasukkan revisi UUK pada agenda kerja lembaga negara itu pada tahun 2011.
Sementara itu , Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi pada seminar ekonomi yang diselenggara Kantor Berita Antara di Jakarta mengatakan bahwa keberadaan UUK sebenarnya merugikan pekerja dan pengusaha.
Pengusaha berkeberatan membayar pesangon hingga belasan kali lipat dari upah bulanan yang dinilainya terbesar di dunia, sementara pekerja berkeberatan dan praktik outsourcing dan kerja kontrak.
Kedua mekanisme itu memungkin pekerja diberhentikan kapan saja jika perusahaan tidak membutuhkannya lagi. Akibatnya jumlah pekerja yang masuk dan keluar dalam suatu perusahaan menjadi tinggi. (Dian).
Total peserta Unras dari Kabupaten Purwakarta sebanyak 16 bus, diantaranya berasal dari karyawan PT South Pacivic Viscose, PT Indo Bharat Rayon, PT Indofood, PT Indorama , PT Il Jin Sun, dan PT Nipsea.
Seluruh peserta unras berkumpul di Situ Buleud sebelum dilepas oleh oleh Bupati
Purwakarta Bapak H. Dedi Mulyadi, SH, Kadisnaker dan jajaran DPC
PELATIHAN BINTEK PENERAPAN NORMA – NORMA K3
Pada tgl 18 – 21 Nopember 2010 bertempat di HOTEL ALAM PERMAI Jl. Setiabudi No. 432 Bandung dilaksanakan BinTek Penerapan Norma-norma K3 bagi Pengurus PUK SPSI Sektor KEP. Pada kesempatan ini SPSI PT. SPV, mengirimkan M. GandungIwa.
Kegiatan yang diadakan oleh Disnakertrans Propinsi Jawa-Barat dikuti oleh Pengurus PUK dari Kab./Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kab. Karawang dan Kab.Purwakarta total peserta pelatihan berjumlah 30 orang. Dari Kabupaten Purwakarta sendiri diwakili oleh 3 orang peserta yaitu dari PT. SPV, PT. IBR dan PT. NIPPON masing-masing satu orang peserta.
Kegiatan pelatihan K3 tersebut secara resmi di buka oleh Disnakertrans Propinsi Jawa-Barat sekaligus mengisi materi pelatihan pertama tentang Kebijakan Pelayanan Jaminan K3.
Pada pelatihan ini materi yang disampaikan oleh pembicara ,banyak berisi tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dari materi K3 yang disampaikan antara lain ;
1 Dasar-dasar K3
2. Peran dan Fungsi P2K3
3. K3 Pestisida dan Bahan berbahaya dan Beracun ( B3 )
4. Per-Men No. 1 Th. 2007 tentang Penghargaan K3
5 Kondisi K3 di Kab atau Kota di Jabar
6. P3K di tempat kerja
7. Tanggap Darurat Kecelakaan Kerja
8. Resusitasi Jantung & Paru
9. dan Jamsostek
Sedangkan pembicara pada pelatihan tersebut selain dari Disnakertrans sendiri juga ada dari Instasi Pemerintah dan Swasta dan Praktisi K3, antara lain dari Jamsostek, Balai K3, PMI dan Dinkes RS. Immanuel.
Dari pelatihan tersebut dapat diambil suatu kesimpulan bahwa kepedulian tentang K3 di perusahaan-perusahaan masih sangat minim, ini bisa dibuktikan dari cerita-cerita dari rekan-rekan peserta yang kebanyakan mengeluhkan kepedulian Perusahaan tentang K3, hal ini sangat berbeda sekali dengan K3 di PT. SPV dimana Perusahaan dan Management begitu peduli dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja para pekerjanya dan orang-orang yang berada di Lingkungan Perusahaan, mudah-mudahan PT. SPV bisa menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain terutama yang ada di Kab. Purwakarta.
Ribuan buruh / pekerja dari berbagai kota dan Kabupaten Se- Jawa Barat berkumpul di depan Gedung Sate Bandung, tempat dimana para Wakil Rakyat berkantor. Pada hari itu buruh turun ke jalan dengan satu tujuan yaitu MENOLAK REVISI UU No. 13 TH. 2003, karena dalam revisi tersebut yang sekarang lagi di godok di LIPI tersebut sangat tidak berpihak kepada kepentingan buruh / pekerja malahan lebih banyak merugikan,
Oleh karena itu para buruh / pekerja sangat khawatir jika UU No. 13 / Th. 2003 betul-betul jadi di revisi. Sebagai bentuk sikap penolakan terhadap hal tersebut, buruh / pekerja melakukan aksi dengan cara unjuk rasa damai.
DPC K.SPSI Kabupaten Purwakarta juga ikut dalam aksi tersebut langsung di komandoi Ketua DPC KSPSI, Agus Gunawan. Dengan membawa peserta unjuk rasa sebanyak ± 250 orang yang terdiri dari perwakilan PUK di Kabupaten Purwakarta. Selain itu juga beberapa pengurus PC antara lain dari PC TSK dengan ketuanya Pak Heri Brewok dan dari PC KEP SPSI yang di pimpin oleh Pak
Dalam unjuk rasa tersebut disampaikan poi-poin penting dari UU No. 13 yang akan di Amandemen antara lain :
1. Outsourching yang dibebaskan (tidak ada peraturannya)
2. Kontrak ( PKWT ) yang dibebaskan persyaratannya.
3. Pesangon turun menjadi sekitar 5 – 7 bulan upah
4. Upah diserahkan kepada Pasar Kerja (antara pengusaha dan pekerja )
5. Mogok kerja persyartannya diperketat
6. Tentang PHK dan Cuti panjang
7. Tentang Tenaga Kerja Asing
Jika hal tersebut diatas benar-benar terjadi tinggal bagaimana sikap kita sebagai pekerja ? Untuk itu dukungan dari seluruh buruh / pekerja untuk menyatukan sikap untuk bersama-sama menolak Amandemen UU No. 13 Th. 2003.
Jika kita bersatu, Insya Allah, para pembuat kebijakan akan berpikir 1000x untuk membuat kebijakan yang merugikan buruh/pekerja
Pada tanggal 12 Oktober 2010 pukul 16.30 WIB, WK. Bidang Kesra SPSI, Joko Sutarno mengadakan Inspeksi Bus Jemputan Karyawan bersama Bpk. Ifi sebagai Manager TRA/ADM yang membawahi masalah transportasi karyawan, Security, dan Safety Comitte yang diwakili oleh Bpk Putu Alam. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan karyawan selama dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja, selain itu, inspeksi tersebut juga memastikan perlengkapan keselamatan penumpang selama berada di dalam bus, seperti ban serep, dongkrak, kunci standar, pemadam kebakaran, palu darurat, STNK, segitiga pengaman, kotak obat dan lain lain yang ada di dalam bus. Transportasi juga merupakan salah satu komponen yang menjadi perhatian Serikat Pekerja untuk bisa lebih bisa ditingkatkan lagi fasilitasnya karena berhubungan langsung dengan komponen OT yang dihilangkan.
Kita semua berharap, kebijakan apapun yang dijalankan oleh pengurus koperasi dalam menjalankan roda organisasinya akan membawa manfaat dan keuntungan yang maksimal bagi anggotanya. Semoga. (JS)