Tampilkan postingan dengan label RUU BPJS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RUU BPJS. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 September 2011

UNRAS DAMAI MENUNTUT DISAHKAN RUU BPJS


Suasana Unras mendukung disahkannya RUU BPJS


9 prinsip BPJS tetap dipertahankan. Sembilan prinsip itu yakni kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana jaminan sosial yang dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan kepentingan peserta.


“Kita sepakat bahwa semua UU Jaminan Sosial Nasional prinsip pokoknya nirlaba. Sekarang ini ada empat badan negara yang melaksanakan ini semua. Dulu diputuskan bahwa itu keluar dari BUMN untuk jadi badan khusus yang komisarisnya kita sebut wali amanah. Karena dia wali amanah, maka profitnya kembali berputar, tidak masuk ke kas negara,” jelas JK.


Rieke, perwakilan Pansus BPJS, menyambut baik sikap JK tersebut. Rieke mengatakan, pihaknya meminta dukungan JK lantaran pernah terlibat dalam pembentukan UU SJSN saat menjabat sebagai Menko Kesra. Selain itu, tambah Rieke, JK sebagai tokoh nasional dan politik diharapkan dapat memberikan dukungan moral dan politis.


“Alhamdulillah kami dapatkan support yang luar biasa. Apa yang Bapak JK katakan jadi inti perdebatan. Tarik ulur ada pada sembilan prinsip BPJS,” ucap Rieke.


Seperti diwartakan, RUU BPJS harus rampung pada masa sidang ini. Jika tidak selesai, RUU itu tidak lagi dibahas sampai pergantian anggota Dewan mendatang atau setelah 2014. Pasalnya, menurut UU dan Tata Beracara di DPR, RUU yang sudah dibahas tiga kali masa persidangan tak bisa dibahas lagi dalam periode tersebut.


Pembahasan RUU BPJS dalam periode Dewan 2009-2014 sudah dilakukan dalam dua kali masa sidang sebelumnya dan gagal disahkan. (Kompas.com)





Bus yang mengangkut peserta Unras dari perwakilan PC SPSI Purwakarta




Peserta Unras RUUBPJS di depan kantor PC SPSI Purwakarta




Perjalanan menuju Gedung DPR RI

Rabu, 06 Oktober 2010

RUU BPJS DAN REVISI UU No. 13/2003

Wk. Bid. Hukum dan Pembelaan (Bambang S.) dan Wk. Bid. Humas (Bambang M)
tengah mengikuti pertemuan PUK SPSI Se-Jawa Barat
Iwan Hidayat, Ketua DPC SPSI Purwakarta menjadi moderator dalam pertemuan PUK SPSI Se Jawa Barat

Pada tanggal 28 September 2010, bertempat di Kantor DPC SPSI Purwakarta, Pengurus Daerah SPSI Jawa Barat mengundang seluruh PUK sejawa Barat untuk membahas masalah RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan adanya issue revisi UU No. 13 tahun 2003.

Setelah mulur 1 jam lebih, pada jam 10.40 WIB acara tersebut baru dibuka setelah menunggu perwakilan dari PUK Kabupaten Bogor dan Bekasi yang datang terlambat. Pertemuan tersebut sendiri dihadiri oleh 100 PUK dari 153 PUK yang terdaftar di Provinsi Jawa Barat. Menurut Ketua PD SPSI Jabar, Darju, jumlah peserta ini sendiri melebihi jumlah peserta MUSDA yang digelar beberapa bulan lalu di Bogor. Hal ini mungkin karena topik yang akan dibicarakan sangat penting dan menyangkut masalah hajat hidup karyawan secara keseluruhan.

R. Abdulah yang juga merupakan wakil ketua PP SPSI dalam sambutannya mengatakan bahwa salah satu hal yang melatarbelakangi RUU BPJS ini adalah karena belum dilaksanakannya UU No. 40 Tahun 2004 oleh Pemerintah, dimana dalam UU tersebut disebutkan bahwa :"Setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang Sejahtera, adil dan Makmur" Disebutkan juga dalam Pasal 1 angka 1:"Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya yang layak".

Karena itu dibentuklah Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) untuk mengawal terlaksananya RUU BPJS tersebut. Komite ini beranggotakan 63 organisasi yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja dan LSM, dan Aliansi.

Sementara ini tentang adanya Revisi UU No. 13 tahun 2003, Bawit (Sekretaris PD) dalam orasinya mengatakan bahwa hal tersebut bukan termasuk issue lagi karena pemerintah sudah mengeluarkan Inpres No. 1 tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Perioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 dengan Prioritas ke 7 yaitu: Iklim Investasi dan Iklim Usaha.

Dari produk inpres ini akan dihasilkan kebijakan-kebijakan yang akan merugikan karyawan atau buruh pabrik, seperti diantaranya yaitu:

1. Masalah Out Sourcing dan Pekerja Kontrak (PKWT) yang dibebaskan dan tidak ada peraturannya.

2. Pesangon yang turun sekitar 5-7 bulan upah.

3. Kegiatan mogok kerja yang diperketat persyaratannya.

4. Upah yang diserahkan kepada Pasar Kerja (tidak ada lagi dewan pengupahan).

(sumber informasi: Ir. Said Iqbal, ME anggota LKS Bipartit Nasional di DPP KSPSI Jakarta)


Revisi UU No. 13 Tahun 2003 itu sendiri masih digodok LIPI dan akan diserahkan kepada Pemerintah pada tanggal 10 Oktober 2010, yang selanjutnya akan diserahkan oleh Pemerintah ke DPR untuk disahkan.

Sekarang kita tinggal menunggu kepastian isi dari Revisi UU tersebut yang akan diserahkan LIPI ke Pemerintah. Apakah yang dikemukakan oleh Sekretaris PD tersebut memang benar-benar akan terjadi. Tetapi kita harus selalu waspada, mensosialisasikan hal ini sedini mungkin kepada semua anggota serikat pekerja dan bersiap-siap untuk melakukan penolakan keras jika itu terjadi. Jangan sampai kita semua kecolongan tidak bisa berbuat apapun pada saat hak-hak kita satu per satu dirampas oleh para kapitalis. Kita semua tentu berharap itu tidak akan terjadi, tapi antisipasi juga perlu kita siapkan sedini mungkin dengan tetap siaga menunggu komando selanjutnya dari PP SPSI di Jakarta. (JS)