Kamis, 11 Oktober 2012

UNRAS HAPUS OUTSOURCING DAN TOLAK UPAH MURAH



Aksi Unras tentang Outsourcing, PKWT, UMK dan UMSK

Ribuan anggota KSPSI dari berbagai perusahaan di Kabupaten Purwakarta yang sedang menunggu komando untuk segera bergerak menuju Pemda Purwakarta, memenuhi area sekitar PC KSPSI. Halaman dpc kspsi tak mampu menampung "tamu" yang hadir, terbatasnya luas kantor DPC menyebabkan peserta berkumpul disekitar kantor DPC. Dari hasil pendataan daftar hadir ada sekitar 1500 lebih peserta unras. Berangkat dari kantor DPC KSPSI jam 09.00 WIB dengan menggunakan motor beriringan secara tertib berlalu lintas dengan kawalan dari Brigade SPSI, meskipun ada sedikit gangguan kemacetan bagi pengguna jalan lainnya dalam
beberapa menit. Jalur jalan raya yang dilewati dari mulai jalan Veteran, pasar jumat hingga Alun-alun dipenuhi kendaran bermotor peserta Aksi yang dominan mengenakan seragam merah biru.
Meski dipenuhi kendaraan peserta Unras, lalu lintas disepanjang jalur yang dilewati tetap aman, tertib dan lancar, karena SPSI menyadari betul bahwa perjuangan untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi para pekerja melalui aksi unjuk rasa adalah harga mati namun disisi lain SPSI juga harus menghormati hak-hak masyarakat untuk mendapatkan kenyaman dan kelancaran dalam beraktifitas.
Sekitar jam 10.00 WIB berorasi diluar area halaman Pendopo Pemda.

 Suasana Buruh di Kantor DPC KSPSI Purwakarta
Sebelum menuju ke pemda

Pukul 10.30 , perwakilan SPSI berjumlah 9 orang yaitu Agus Gunawan ( DPC KSPSI) , Tugino ( DPC KSPSI ), Iwan Hidayat ( PC SP-KEP ) , Atim R ( PC SP-TSK ), Yana ( PC SP-TSK ), Helen ( PUK PT. NSS - SP LEM ) , Bambang S ( PUK PT. SPV -SPKEP ), Lili S ( PC SP-RTMM ) dan (PC SP-LEM ) diterima di ruang kerja Bupati Bapak. H Dedi Mulyadi, SH.
Dimana tuntutan SPSI agar rancangan Peraturan Bupati ( Perbup) tentang Pengaturan pelaksanaan Pekerja outsourcing, kontrak dan harian lepas yang telah dibuat supaya bisa ditanda-tangani untuk bisa diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan penggunaan pekerja outsouring, kontrak dan harian lepas di Perusahaan-perusahaan di Kab. Purwakarta serta sanksi-sanksinya bagi perusahaan outsourcing maupun pengusaha-pengusaha yang menyimpang dari aturan kepada pekerja kontrak dan harian lepas. Dan memilah mana yang boleh dan tidak boleh tentang penggunaan/penempatan pekerja outsourcing di bagian utama proses produksi (core bussines) oleh Perusahaan –perusahaan pemakai pekerja outsourcing. Harus dibuat/dibentuk Lembaga Pengawas Tripartit (Pemerintah , Apindo Dan SP) tentang pengawasan di Perusahaan-perusahaan .
Serta tuntutan kepada Bupati agar hasil survey nilai KHL menjadi ketetapan nilai UMK tahun 2013 dan dibuatkan upah sektoral yang nilainya diatas Nilai UMK. Atas desakan ini karena untuk kepentingan pekerja Purwakarta maka Alhamdulillah akhirnya Bupati Purwakarta menandatangani Perbup tentang Pengaturan pelaksanaan Pekerja outsourcing, kontrak dan harian lepas, meskipun ada beberapa pasal yang harus dikoreksi berdasarkan masukan-masukan SPSI. Salah satu pernyataan dari Bupati yang cukup bernilai tambah ( pertimbangan sisi manusiawi ) adalah adanya pembayaran upah untuk pekerja os/kontrak harus dibuat 2 kali UMK ( lebih baik dari pekerja tetap).

Bupati Purwakarta (Bpk. Dedi Mulyadi) menyambut aksi buruh

Dalam orasinya beliau menyampaikan beberapa hal mengenai tuntutan pekerja yang antara lain berisi tentang Peraturan Bupati yang harus segera di terbitkan, penetapan UMK harus sesuai nilai KHL dan pemberlakuan UM Sektoral Kab ( UMSK ) serta perlunya dibangun kesolidan dan kepedulian yang lebih baik lagi bagi seluruh anggota SPSI Kab, Purwakarta.
Tuntutan KSPSI Purwakarta:

1. Segera Terbitkan Peraturan Bupati yang mengatur :
  • Pembatasan yang jelas dan tegas jenis pekerjaan yang boleh dikerjakan dengan alih daya (outsourcing, PKWT (kontrak) dan harian lepas.
  • Pekerja alih daya (Outsourcing), PKWT ( kontrak ) dan harian lepas wajib memperoleh perlakuan, perlindungan dan jaminan keamanan kerja yang sama dengan pekerja tetap. Seperti upah, THR Keagamaan, Jamsostek, dll.
  • Pengetatan persyaratan ijin operasional atau penerimaan pendaftaran ijin operasional bagi perusahaan alih daya (Outsourcing) yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta.
  • Pemberian sangsi yang tegas terhadap pengusaha alih daya (Outsourcing) atau pengguna jasa pekerja/buruh alih daya (Outsourcing) yang melakukan pelanggaran ketentuan tentang pengaturan alih daya (Outsourcing), PKWT (kontrak) dan harian lepas, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki bupati seperti pencabutan ijin operasionalnya. 
  • Keterlibatan Serikat Pekerja dalam pembinaan dan pengawasan kegiatan yang berhubungan dengan pekerja alih daya (Outsourcing), PKWT (kontrak) dan harian lepas.
 2. Rekomendasi upah minimum kabupaten Purwakarta dan upah minimum sektoral Kabupaten Purwakarta yang menetapkan:
  • UMK Purwakarta tahun 2013 memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja/buruh di Purwakarta.
  • UMSK Purwakarta mulai diberlakukan pada tahun 2013.
Aksi Unras kali ini dimotori oleh DPC KSPSI Kabupaten Purwakarta dan didukung sepenuhnya oleh empat PC FSP SPSI : TSK, KEP, RTMM dan LEM.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar