Selasa, 20 Desember 2011

DISKUSI PUBLIK Jakarta Design Center, 15 November 2011 10.00 s.d. 17.00

Ketua SPSI, Triswanto dan Waka Bid. Organisasi, Suryana tengah menyimak pertanyaan yang diajukan salah seorang peserta diskusi. (Sumber: foto SPSI)


Mas’ud Muhammad, Kepala Divisi Pelayanan JPK sedang mempresentasikan kesiapan PT JAMSOSTEK untuk menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga kerjaan (sumber: Foto SPSI

Acara yang digelar oleh Komite Aksi Jaminan Sosial ini dengan mengambil judul Tak Ada Keadilan Tanpa Jaminan Sosial diselenggarakan merupakan bentuk sosialisasi menyusul telah disahkannya UU BPJS bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda. Pengesahan ini mundur 2 tahun yang seharusnya UU BPJS ini disahkan 19 Oktober 2009.

Pengesahan inipun masih terkesan tergesa-gesa karena jika tidak disahkan pada tanggal 28 Oktober 2011, maka RUU BPJS masuk kotak, dan tidak dapat dibahas lagi dalam masa bhakti DPR RI periode 2009-2014 atau harus menunggu terpilihnya anggota DPR hasil Pemilu 2014.

UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) merupakan pelaksanaan UU No. 40 tahun 2004 ttg SJSN guna memberikan kepastian hukum bagi pembentukan BPJS untuk melaksanakan program jaminan sosial seluruh Indonesia

Pelaksanaan BPJS itu sendiri akan dibagi:

BPJS 1 yang menangani Jaminan Kesehatan mulai berlaku 1 Januari 2014. PT ASKES dan program JKP-nya PT Jamsostek akan masuk menjadi bagian ini. Sedangkan BPJS 2 yang menangani Ketenagakerjaan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2015, dengan meleburkan 4 BUMN menjadi BPJS 2 yaitu PT Jamsostek, PT Asabri, dan PT Taspen. Yang akan menangani semua masalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Dana Pensiun dan Jaminan Kematian.

Untuk melaksanakan UU BPJS diperlukan peraturan pemerintah (18 pasal) terdiri dari 8 PP, 6 Perpres, 1 Kepres, 1 Per BPJS, 1Per Direksi, 1 Per Dewan Pengawas yang harus diawasi pelaksanaannya, sehingga amanat UU BPJS dapat terlaksana dengan baik dan masyarakatpun merasakan manfaat implementasi UU tersebut.

UU SJSN dan UU BPJS adalah untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermanfaat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28 H ayat (3) UUD Negara RI tahun 1945 yaitu:

“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”

Dengan BPJS ini, semua rakyat Indonesia akan mendapatkan fasilitas berobat secara gratis dan yang dapat menjamin kesehatan seumur hidup.

Sebagai pekerja nantinya juga kita akan seperti halnya PNS yang mendapatkan pelayanan kesehatan gratis meskipun sudah pensiun.

BPJS akan siap melayani seluruh rakyat yang tersebar di 76.510 desa, 6.519 Kecamatan, 491 kota Kabupaten, dan 33 provinsi. Hal ini seperti disampaikan oleh Dr. Gede Subawa Direktur Utama PT ASKES Persero dalam materinya tentang “Kesiapan PT ASKES Menjadi BPJS Kesehatan”

Dengan BPJS ini semua akan mendapatkan pelayanan Aspek Medis sama untuk seluruh peserta dan yang dibedakan hanya pada Aspek Non Medis, yaitu perbedaan pelayanan kelas perawatan dan tetap dilakukan

Pola rujukan terstruktur berjenjang sesuai kebutuhan teknis untuk efisiensi pengeluaran biaya.

Organisasi SPSI sangat bangga karena menjadi bagian terdepan dalam pembentukan BPJS ini. (JS)


PERUNDINGAN PARAMATER BONUS TARGET PRODUKSI 2011



President Director Mr. Wolfram Kalt melalui Sr. Manager HRD Bapak Deden E. Rusfiandi secara resmi mengundang Pengurus SPSI untuk menyelesaikan proses kesepakatan parameter target Bonus yang masih belum disepakati oleh kedua belah pihak setelah melalui beberapakali proses pertemuan. Di ruang kerjanya Mr. Kalt memberikan penjelasan secara detail mengenai pentingnya parameter target bonus tersebut untuk segera di sepakati dan dilaksanakan sebelum tahun 2011 ini berakhir. Melalui proses negosiasi yang panjang, akhirnya kesepakatan tersebut dapat dicapai dan disetujui oleh Serikat Pekerja. Namun demikian, Serikat Pekerja mengajukan proposal untuk menaikan besaran Bonus tersebut supaya bisa disamakan dengan yang selama ini diperoleh oleh Senior Staff. Menanggapi proposal tersebut, Mr. Kalt akan mendiskusikan lebih lanjut dengan BOD yang lain dan tidak menggaransi bahwa ini akan berhasil. Dalam kesempatan itu, Serikat Pekerja memohon bantuan secara personal kepada Mr. Kalt untuk bisa memberikan donasi kepada salah seorang karyawan yang saat ini tengah menjalani pengobatan putrinya, yang sudah menghabiskan biaya yang cukup besar dan sudah dipastikan menimbulkan excess claim karena biaya tersebut tidak di cover oleh pihak asuransi. Mr. Kalt secara personal memberikan respon positif dan berjanji akan segera menindaklanjutinya. (Redaksi)

UJI SAJI KANTIN DALAM PERSIAPAN KONTRAK BARU CATERING KANTIN

Meeting Kantin, yang dihadiri oleh Ifi Zulkifli, Basari, Putu Alam, Agus Zaenal , dari unsur Manajemen dan Triswanto,Amin Sutahar, Joko Sutarno, Jajat Sudrajat (dari unsur Serikat Pekerja)



Setelah menghadiri pertemuan dengan senior staf terkait masalah seragam batik, pada hari yang sama Pengurus SPSI melanjutkan pertemuan dengan Manajemen yang mengelola kantin. Pertemuan membahas tentang akan berakhirnya kontrak dengan Kantin Yoga tama dan Kantin Koperasi. Beberapa langkah akan dilakukan oleh tim yang terdiri dari Manajemen dan SPSI mulai dari Verifikasi Proposal Catering, Seleksi Kelengkapan Administrasi, Survey Dapur Catering, Undangan Vendor Catering, Pelaksanaan Uji Saji sampai akhirnya bulan Januari 2012 kita sudah bisa merasakan makan dikantin dengan dilayani oleh Vendor catering yang baru dari hasil seleksi tersebut.

Yang menjadi diskusi alot adalah pada saat penentuan harga porsi untuk Uji Saji. Karena kita harapkan dalam uji saji tersebut kita bisa menggunakan harga baru, sebagai bentuk nyata adanya peningkatan menu kantin dari Rp 8.000 per porsi yang saat ini berlaku. Mudah-mudahan dengan melalui proses seperti ini, kualitas jasa penyedia makan kantin kita bisa teruji dan bisa mengurangi jumlah keluhan-keluhan dari karyawan yang sering makan di kantin. Sering kita mendengar keluhan seperti makanan kantin yang tidak layak di konsumsi dan mengakibatkan sakit perut. Ataupun sering kita temukan adanya ulat yang masih berada dalam lalap yang akan kita makan. Masalah ”harga baru” ini tentunya harus dirundingkan lebih lanjut antara Serikat Pekerja dengan Manajemen. Sehingga mudah-mudahan pada saat Uji Saji dilaksanakan, sudah tercapai kesepakatan harga baru tersebut yang kita harapkan meningkat dan lebih baik dari saat ini. (Humas SPSI)

PERTEMUAN DENGAN PENGURUS KOPERASI KARYAWAN PT SPV 19 Oktober & 8 November 2011

Kendaraan untuk membantu anggota dalam penyediaan transportasi kesehatan.

(Sumber: foto SPSI)




Pengurus SPSI dengan Pengurus Koperasi mengevaluasi penggunaan kendaraan SPSI yang dititipkan ke Koperasi untuk digunakan sebagai fasilitas karyawan dalam mendapatkan transportasi kesehatan. (Sumber: foto SPSI)

Pengurus Koperasi Karyawan yang diwakili Pak Koswara, Pak Ifi dan Ibu Iis memenuhi undangan Serikat Pekerja untuk mengevaluasi penggunaan kendaraan SPSI yang pengelolaannya selama ini dilaksanakan oleh Koperasi.

Dalam pertemuan tersebut dibahas kendala-kendala pelaksanaan penggunaan kendaraan tersebut di lapangan.

Sesuai fungsi keberadaan kendaraan tersebut, dalam membantu meringankan karyawan dalam pengadaan transportasi untuk pelayanan kesehatan , Serikat Pekerja mengajukan usulan agar karyawan yang menggunakan fasilitas kendaraan tersebut tidak harus mengeluarkan biaya operasional langsung untuk supir, tol dan bensinnya, tetapi bisa melalui potongan koperasi. Regulasi ini diharapkan bisa lebih meringankan beban karyawan yang sebenarnya sedang mengalami musibah pada saat menggunakan fasilitas kendaraan tersebut. Regulasi sebelumnya, karyawan harus membayar ketiga komponen biaya tersebut langsung pada saat karyawan menggunakan kendaraan tersebut. Sedangkan biaya sewanya sendiri memang digratiskan.

Pada saat buletin edisi ini diluncurkan, regulasi tersebut sudah mulai dilaksanakan meski masih ada sedikit kendala dalam komunikasi antara pengguna, koperasi dan SPSI. Insya Allah kedepannya akan lebih baik. Sejauh ini pihak Koperasi, melalui ketuanya Pak Koswara tidak merasa keberatan dengan adanya perubahan tersebut jika memang ditujukan untuk lebih meringankan beban karyawan. Namun demikian Pihak Koperasi juga meminta kepada Serikat Pekerja untuk bisa mengajak anggotanya yang akan menggunakan fasilitas tersebut yang belum masuk menjadi anggota koperasi, supaya menjadi anggota koperasi terlebih dahulu, sehingga pemotongan biaya yang digunakan oleh karyawan pada saat pemakaian kendaraan, bisa langsung dilakukan oleh Koperasi secara efektif.

Koperasi dan Serikat Pekerja kemudian sepakat untuk mengadakan pertemuan rutin untuk mengevaluasi kendala-kendala yang terjadi di lapangan saat penggunaan kendaraan tersebut setiap sebulan sekali. Sedangkan laporan transaksi kendaraan akan dilaporkan enam bulan sekali.

Selama satu tahun terhitung sejak kendaraan tersebut diserahkan pengelolaannya ke Koperasi, yaitu Oktober 2010 sampai Oktober 2011, yang tercatat kurang lebih 24 karyawan (anggota SPSI) yang telah menggunakan fasilitas tersebut. Sedangkan yang menggunakan kendaraan tersebut tidak tercatat (hanya menghubungi via telepon karena emergency) kurang lebih ada 10 orang karyawan.

Terlepas dari berbagai kekurangan dalam pelaksanaannya, fasilitas ini sangat membantu meringankan karyawan dalam mendapatkan transportasi gratis untuk keperluan kesehatan karyawan dan keluarganya.

Namun demikian evaluasi akan terus dilakukan oleh Pihak Serikat dan Koperasi agar keberadaan dan fungsi kendaraan ini bisa lebih ditingkatkan dan benefit yang dirasakan oleh karyawan semakin bisa ditingkatkan pula.

Syukur-syukur suatu saat nanti karyawan tidak harus mengeluarkan uang sepeser-pun untuk menggunakan fasilitas tersebut. Mudah-mudahan saja itu terjadi seperti harapan kita semua.