Hari Rabu tanggal 15 Agustus 2012, SPSI bersama dengan Direktur, Mr. Ian Colley, Mr. Wolfram Kalt, Dr. SPV, Ibu Laila, Bapak Deden E. Rusfiandi dan Agus Zaenal mengadakan meeting asuransi kesehatan di meeting Room B, Club House dari jam 08.30-09.30 wib.
Dalam meeting tersebut pihak Management yang dalam hal ini disampaikan olel Wolfram Kaltz mencoba memaparkan rencana perubahan perubahan yang berkaitan dengan masalah asuransi kesehatan, baik yang sedang berjalan maupun yang akan segera dilaksanakan, antara lain:
1. Perubahan struktur organisasi menjadi HE (Health & Environment) yang tadinya SHE. Serta dibentuknya CMO (Chief Medical Officer).
2. Meningkatkan pelayanan rawat inap
3. Perubahan pelayanan :
- Satu klinik Purwakarta (sementara waktu di fokuskan pada Klinik IV)
- Satu klinik emergency baru di SPV dengan pengobatan dasar ( tanpa dokter gigi).
- Perubahan waktu pelayanan.
-Peningkatan sistem komplain.
4. Informasi perubahan strategi dan sistem Benefit, serta proposal penanganan Excess Claim yang akan disampaikan pada tanggal 20 September 2012. Antara lain berisi tentang penyelesaian Excess Claim yang sudah, sedang dan yang mungkin akan terjadi lagi.
Suasana meeting
Ada beberapa hal yang ingin dicapai:
1. Meningkatkan benefits untuk masa 5 tahun yang sedang berjalan.
2. Mengganti dan meningkatkan kualitas provider.
3. Konsentrasi pada perbaikan infrastruktur yang lebih baik serta pelayanan pengobatan.
4. Meningkatkan sistem management untuk mengarahkan performa kesehatan.
Dalam meeting tersebut, SPSI menyampaikan pandangan tentang masalah kesehatan dengan memfokuskan pada 3 hal:
1. Service / Pelayanan
2. Benefit / Keuntungan.
Bahwa pelayanan kesehatan bagi karyawan dan keluarga harus mengalami peningkatan. Dari hasil analisa SPSI selama ini, pihak Integra tidak pernah menyampaikan komparasi hasil kerja antara sebelum dan sesudah dilakukannya perbaikan, sehingga cost yang begitu besar yang dikeluarkan oleh perusahaan, benefitnya tidak bisa dirasakan oleh karyawan.
3. Excess Claim
Perlu dicari solusi bersama untuk menyelesaikan Excess Claim (note: Ecess karena Over Benefit, bukan karena permintaan karyawan). Dalam hal ini SPSI mengajukan 3 solusi :
1. Semua Excess Claim (over benefit) di cover oleh perusahaan.
2. Perubahan system pelayanan kesehatan sehingga tidak terjadi Excess Claim.
3. Dan alternatif lain yang akan dibicarakan tersendiri dalam meeting 27 September 2012 yang akan datang.
Selain dari pada itu SPSI juga menekankan agar Benefit yang diberikan tepat sasaran yaitu disesuaikan dengan kebutuhan karyawan dan keluarga, bukannya sesuai keinginan perusahaan. Sebagai contoh : untuk manfaat rawat inap kelas Standart yang semula Rp. 150.000 dinaikkan menjadi Rp 175.000, ternyata hanya bisa dinikmati di satu RS Provider. Selain itu kasus karyawan yang harus rawat inap, presentasenya sangat kecil dibandingkan dengan rawat jalan.