Ketua SP sedang memberikan topi atribut PAT secara simbolis kepada perwakilan PAT
Pada tanggal 6 Juli 2010 Serikat pekerja mengundang Perwakilan Anggota Tetap sebagai sosialisasi awal atas kesepakatan PKB yang baru selesai ditandatangani Serikat Pekerja dan Pengusaha 26 Juni 2010 yang lalu.
Dalam kesempatan itu, Ketua SPSI, Triswanto menyampaikan proses perundingan PKB dari awal sampai selesainya proses perundingan PKB tersebut. Selain itu, disampaikannya juga perubahan-perubahan yang terjadi pada PKB yang baru termasuk kenaikan Housing Allowance, Attendance Allowance, dan Tunjangan Pendidikan.
Khususnya mengenai Tunjangan Pendidikan, yang merupakan hal baru dalam PKB, terjadi perdebatan yang sengit baik saat perundingan PKB berlangsung maupun saat disampaikan ke karyawan melalui PA-nya Karena Tunjangan Pendidikan yang diberikan ini merupakan pengalihan komponen Overtime.
Melalui berbagai pertimbangan yang terjadi, akhirnya Perusahaan menyetujui untuk memberikan Tunjangan Pendidikan kepada Karyawan sebesar Rp 800.000 untuk level Helper/Operator dan Rp 850.000 untuk level Foreman/Supervisor.
Diakui secara sadar bahwa perubahan baru dalam PKB ini tidak bisa memuaskan dan menguntungkan semua pihak khusunya kepada karyawan yang tidak mempunyai anak atau belum menikah, karena secara otomatis mereka tidak merasakan keuntungan dari adanya Tunjangan Pendidikan ini, sementara di sisi lain, mereka pun harus merelakan sebagian rezekinya hilang karena komponen OT yang ditiadakan.
Tapi sedikitnya mereka masih bisa merasakan Tunjangan Pendidikan ini meski hanya satu bulan, karena Serikat Pekerja berhasil menyakinkan Perusahaan untuk memasukan Tunjangan Pendidikan ini menjadi faktor tambahan dalam THR. Sehingga THR yang akan kita terima, Insya Allah Bulan Agustus 2010, menjadi 1x Basic Salary + 1 bulan Tunjangan Perumahan + 1 bulan Tunjangan Pendidikan.
Jadi bisa kita katakan bahwa Tunjangan Pendidikan bisa dirasakan oleh semua karyawan dibandingkan dengan komponen OT yang hanya bisa dirasakan oleh segelintir karyawan yang melakukan pekerjaan OT saja.
Pengalihan komponen OT menjadi Tunjangan Pendidikan memberikan harapan baru bagi Karyawan dan Pengusaha untuk meningkatkan komponen kantin (meal), transportasi dan dan seragam baik dari kuantitas maupun kulitas. Peningkatan mutu dan kualitas ketiga Komponen tersebut selama ini belum bisa dilakukan dengan leluasa oleh Perusahaan ataupun Serikat karena kendala komponen OT yang ada. Dengan menaikan nilai ketiga komponen tersebut maka dirasakan menjadi beban tambahan perusahaan karena terkait langsung dengan peningkatsan Komponen OT yang harus dibayarkan kepada karyawan yang melakukan OT.
Serikat Pekerja dan Pengusaha telah melakukan hal yang terbaik untuk semua karyawan dan sekali lagi kami menyadari bahwa setiap kebijakan yang diambil tentunya tidak bisa memuaskan semua pihak. Mudah-mudahan kami bisa berbuat yang lebih baik lagi untuk bisa terus meningkatkan kesejahteraan yang bisa dinikmati oleh semua karyawannya, tanpa terkecuali. Tanpa adanya syarat dan ketentuan yang bisa membuat beberapa dari kita tidak bisa merasakannya.Mohon selalu dukungannya….(JS)
Dalam kesempatan itu, Ketua SPSI, Triswanto menyampaikan proses perundingan PKB dari awal sampai selesainya proses perundingan PKB tersebut. Selain itu, disampaikannya juga perubahan-perubahan yang terjadi pada PKB yang baru termasuk kenaikan Housing Allowance, Attendance Allowance, dan Tunjangan Pendidikan.
Khususnya mengenai Tunjangan Pendidikan, yang merupakan hal baru dalam PKB, terjadi perdebatan yang sengit baik saat perundingan PKB berlangsung maupun saat disampaikan ke karyawan melalui PA-nya Karena Tunjangan Pendidikan yang diberikan ini merupakan pengalihan komponen Overtime.
Melalui berbagai pertimbangan yang terjadi, akhirnya Perusahaan menyetujui untuk memberikan Tunjangan Pendidikan kepada Karyawan sebesar Rp 800.000 untuk level Helper/Operator dan Rp 850.000 untuk level Foreman/Supervisor.
Diakui secara sadar bahwa perubahan baru dalam PKB ini tidak bisa memuaskan dan menguntungkan semua pihak khusunya kepada karyawan yang tidak mempunyai anak atau belum menikah, karena secara otomatis mereka tidak merasakan keuntungan dari adanya Tunjangan Pendidikan ini, sementara di sisi lain, mereka pun harus merelakan sebagian rezekinya hilang karena komponen OT yang ditiadakan.
Tapi sedikitnya mereka masih bisa merasakan Tunjangan Pendidikan ini meski hanya satu bulan, karena Serikat Pekerja berhasil menyakinkan Perusahaan untuk memasukan Tunjangan Pendidikan ini menjadi faktor tambahan dalam THR. Sehingga THR yang akan kita terima, Insya Allah Bulan Agustus 2010, menjadi 1x Basic Salary + 1 bulan Tunjangan Perumahan + 1 bulan Tunjangan Pendidikan.
Jadi bisa kita katakan bahwa Tunjangan Pendidikan bisa dirasakan oleh semua karyawan dibandingkan dengan komponen OT yang hanya bisa dirasakan oleh segelintir karyawan yang melakukan pekerjaan OT saja.
Pengalihan komponen OT menjadi Tunjangan Pendidikan memberikan harapan baru bagi Karyawan dan Pengusaha untuk meningkatkan komponen kantin (meal), transportasi dan dan seragam baik dari kuantitas maupun kulitas. Peningkatan mutu dan kualitas ketiga Komponen tersebut selama ini belum bisa dilakukan dengan leluasa oleh Perusahaan ataupun Serikat karena kendala komponen OT yang ada. Dengan menaikan nilai ketiga komponen tersebut maka dirasakan menjadi beban tambahan perusahaan karena terkait langsung dengan peningkatsan Komponen OT yang harus dibayarkan kepada karyawan yang melakukan OT.
Serikat Pekerja dan Pengusaha telah melakukan hal yang terbaik untuk semua karyawan dan sekali lagi kami menyadari bahwa setiap kebijakan yang diambil tentunya tidak bisa memuaskan semua pihak. Mudah-mudahan kami bisa berbuat yang lebih baik lagi untuk bisa terus meningkatkan kesejahteraan yang bisa dinikmati oleh semua karyawannya, tanpa terkecuali. Tanpa adanya syarat dan ketentuan yang bisa membuat beberapa dari kita tidak bisa merasakannya.Mohon selalu dukungannya….(JS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar