
Berikut adalah suasana pertemuan antara pengurus
Ribuan pekerja menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana revisi Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI Tanggal 15 Desember 2010, Sebelumnya peserta Unras melakukan long march dari Hotel Sultan menuju gedung DPR. Suasana unras diwarnai dengan tulisan spanduk yang isinya memperjuangkan hak dan kepentingan buruh.
15 orang perwakilan Serikat Pekerja kemudian mengadakan pertemuan dengan anggota DPR
dan bertemu langsung dengan ditemui Ketua Komisi IX DPR Bidang Tenaga Kerja, Ribka Tjiptaning. Perwakilan dari Serikat Pekerja kemudian menyampaikan semua aspirasi buruh dalam 3 point tuntutan yaitu:
Ribka berjanji akan melanjutkan aspirasi demonstran. "Poin-poin revisi itu tidak masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2011," kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak rencana revisi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan di DPR karena dikhawatirkan akan merugikan pekerja khususnya pada pasal-pasal tentang pesangon.
Pjs. Ketua Umum DPP KSPSI Dr. Mathias Tambing di Jakarta, Minggu, kalangan pekerja berkeberatan dengan penerapan sistem outsourcing dan kerja kontrak yang diizinkan oleh UU Ketenagakerjaan (UUK) karena sangat merugikan pekerja.
Disisi lain, jika dibuka peluang untuk merevisi UU tersebut maka akan terbuka juga peluang untuk mengubah ketentuan pesangon.
Selama ini kalangan pekerja berkeberatan dengan praktik outsourcing dan pekerja kontrak yang terjadi selama ini. Kalangan pengusaha cenderung menerapkan kedua mekanisme perekrutan tersebut karena menghindari mereka untuk membayar pesangon yang besar.
Sebelumnya, pada Rabu (15/12) ribuan aktivis KSPSI dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Selatan dan Jawa Timur berunjuk unjuk rasa di DPR menolak rencana memasukkan revisi UUK pada agenda kerja lembaga negara itu pada tahun 2011.
Sementara itu , Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi pada seminar ekonomi yang diselenggara Kantor Berita Antara di Jakarta mengatakan bahwa keberadaan UUK sebenarnya merugikan pekerja dan pengusaha.
Pengusaha berkeberatan membayar pesangon hingga belasan kali lipat dari upah bulanan yang dinilainya terbesar di dunia, sementara pekerja berkeberatan dan praktik outsourcing dan kerja kontrak.
Kedua mekanisme itu memungkin pekerja diberhentikan kapan saja jika perusahaan tidak membutuhkannya lagi. Akibatnya jumlah pekerja yang masuk dan keluar dalam suatu perusahaan menjadi tinggi. (Dian).
Total peserta Unras dari Kabupaten Purwakarta sebanyak 16 bus, diantaranya berasal dari karyawan PT South Pacivic Viscose, PT Indo Bharat Rayon, PT Indofood, PT Indorama , PT Il Jin Sun, dan PT Nipsea.
Seluruh peserta unras berkumpul di Situ Buleud sebelum dilepas oleh oleh Bupati
Purwakarta Bapak H. Dedi Mulyadi, SH, Kadisnaker dan jajaran DPC