Menanggapi permintaan dari Safety Committe mengenai perumusan PKB khusus masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pengurus serikat mengundang Tim Safety Committe pada tanggal 18 Februari 2010 di Crisis Room mulai jam 13.00 WIBB.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Safety Committe yang diwakili oleh Bapak Tjoek dan Bapak Putu Alam menyampaikan perubahan dan penambahan pada pasal-pasal yang tertuang dalam BAB V Pasal 18 dan 19 tersebut.
Pada jam 15.00 WIBB kedua belah pihak akhirnya menyetujui draft rancangan pada Bab tersebut yang dibuat dan disesuaikan dengan kondisi keselamatan dan kesehatan yang terjadi saat ini di SPV.
Serikat Pekerja kemudian menyampaikan kembali draft rancangan tersebut kepada tim Safety Committe dan memberi waktu hingga tanggal 25 Februari 2010 kepada Tim Safety Committe untuk mempelajari kembali rancangan tersebut. Jika tidak terjadi lagi perubahan redaksinya, maka pengurus serikat akan membawa hasil tersebut kepada tim manajemen sebagai bagian rumusan PKB Bab V Pasal 18 dan 19 yang baru nanti.
Minggu, 21 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar