Kronologi Perjuangan
PUK SPSI PT IBR dan PT South Pacific Viscose
Menuju KJU 4
PUK SPSI PT IBR dan PT South Pacific Viscose
Menuju KJU 4
Purwakarta,Selasa 5 Pebruari 2013.
Setelah penentuan besaran KHL (Kebutuhan Hidup Layak), UMK (Upah Minimum Kabupaten/kota) dan KJU(Kelompok Jenis Usaha) dianggap sudah selesai. Ternyata tidak demikian untuk dua hal terakhir yaitu UMK & KJU yang masih menyisakan beberapa permasalahan, diantaranya: Penangguhan kenaikan gaji 2013 sesuai UMK dan Penyimpangan Pengelompokan jenis industri di KJU.
Pengelompokan perusahaan untuk masuk pada KJU tertentu yang sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah setempat (kabupaten/kota). Menyebabkan para pengusaha “gigih” mencari berbagai “alasan” dan “celah” agar dapat masuk ke KJU terendah syukur-syukur dibawah UMK.
Khusus untuk industri Staple Fibre seperti Indo Bharat Rayon (IBR) dan South Pacific viscose (SPV), meski Instansi Pemerintah Daerah yang paling berwenang menentukan posisi perusahaan di KJU yaitu DISNAKERSOSTRAN purwakarta telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa IBR dan SPV masuk KJU4 namun pihak pengusaha (dalam hal ini IBR)tetap bersikukuh menyatakan bahwa IBR adalah termasuk industri tekstil dengan mengacu pada surat yang dikeluarkan oleh DEPERINDAG Purwakarta.
Gb: Surat dari Direktur PT IBR Mr Ajay Kumar Gupta, Perihal PT IBR masuk dalam kategori tekstil.
Gb: Surat dari DEPERINDAG Purwakarta No 530/730 diskop,UMKM, Perindag.
Gb: Surat dari KADISNAKERSOSTRAN Purwakarta, No 561/4467 – PKTK/2012. Perihal: Penjelasan Kelompok Upah
Tidak terima dengan sikap perusahaan maka seluruh pengurus PUK SPSI PT IBR bersama dengan beberapa utusankaryawan melakukan aksi dengan mendatangi kantor Deperindag Purwakarta dan meminta KaDisPerindag agar me”Revisi” surat tersebut. Hadir pula dalam aksi tersebut seluruh PUK PT SPV untuk mendukung upaya yang dilakukan oleh rekan-rekan dari IBR.
Setelah hampir satu jam berdialog dengan KaDis Perindag akhirnya disepakati bahwa surat yang telah diterbitkan sebelumnya yang menyatakan bahwa IBR masuk dalam Industri Tekstil dirubah menjadi Industri Kimia Dasar dan Staple Fibre.
Gb: Nikmatullah, pengurus PUK SPSI PT IBR membacakan surat hasil revisi yang dikeluarkan oleh Deperindag Purwakarta didepan kantor tersebut.
Setelah sukses berjuang mengembalikan hak karyawan masuk ke KJU4 di Deperindag. Massa mendatangi KaDISNAKERSOSTRAN Purwakarta Bp Titov untuk menegaskan kembali agar beliau tidak terpengaruh oleh upaya-upaya Manajemen PT IBR yang terus memaksakan kehendak memasukkan PT IBR ke KJU 2 (Tekstil).
Gb: Bp yanto pengurus PUK SPSI PT IBR menyampaikan hasil Audiensi dengan KaDisnaker Purwakarta kepada massa didepan gedung Disnaker.
Rupanya kerja keras PUK SPSI PT IBR masih terus diuji dengan tindakan “nyleneh” Management yang menolak melanjutkan perundingan kenaikan gaji (Increment) sebelum mendapat surat dari KEMENAKERTRAN Jakarta sebagai landasan penentuan KJU di IBR.
Kamis 31 januari 2013, tanpa menunggu waktu lama Pengurus PUK SPSI PT IBR dan PUK SPSI PT SPV beserta Brigade berangkat menuju Jakarta menemui Dirjen KEMENAKERTRAN untuk mengadakan audiensi dan mengklarifikasi hal tersebut.
Dari hasil pertemuan dipahami bahwa tugas dan wewenang KEMENAKERTRAN hanyalah dalam hal pengawasan dan pembinaan ketenagakerjaan serta Pengecekan (on the spot) di lapangan yang dalam tugasnya bekerjasama dengan Pengawas dari DISNAKER Kabupaten/Kota setempat. Sedangkan pengelompokan industri adalah wewenang KEMERINDAG .
Merasa belum puas dengan hasil yang dicapai, massa bergerak menuju KEMERINDAG Jakarta untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut. Dari hasil pertemuan dengan KEMERINDAG diperoleh penjelasan bahwa : pengelompokan PT IBR kedalam Industri Tekstil hanya sebatas pada masalah pembinaan bukan pengupahan, karena jenis Industri seperti PT IBR di Indonesia hanya ada 2 perusahaan yaitu PT SPV dan PT IBR itu sendiri. Sementara itu pemerintah tidak mempunya badan pembinaan industri khusus untuk jenis industri seperti IBR dan SPV maka pemerintah mengambil kebijakan untuk memasukkan kedua perusahaan tersebut kedalam pembinaan industri tekstil yang sudah ada.
Gb: PUK SPSI PT IBR & SPV audiensi Dengan KEMENAKERTRANSOS Jakarta. 31 Januari 2013
Gb: Pengurus PUk SPSI memberi penjelasan kepada pihak keamanan KEMERINDAG, sebelum bertemu dirjen Perindustrian
Sudah selesaikah perjuangan kedua PUK SPSI ini…..?
Belum……
Senin 4 Pebruari 2013, Tanpa menunggu “jurus mabok” managemen berikutnya. Kedua PUK SPSI menemui Bupati Purwakarta Bapak H Dedi Mulyadi di rumah dinasnya, meminta saran dan masukan agar masalah penetapan KJU sebagai dasar penetapan kenaikan gaji tidak menjadi berlarut-larut, mengingat tuntutan karyawan yang ingin segera menikmati gaji baru makin intens.
Saat itu juga Bapak Bupati membuat surat(melalui KADISNAKER) yang berisi tentang penegasan bahwa PT IBR dan PT SPV adalah industri kimia yang termasuk dalam KJU 4 dengan UMK sebesar Rp2.031.800 dan langsung ditandatangan oleh Beliau.
Luar Biasa…..mungkin inilah satu-satunya Bupati yang begitu “Welcome”dan cepat tanggap menyelesaikan masalah, terlebih kepada serikat pekerja. Terimakasih banyak Pak H Dedi mulyadi, Bupati Purwakarta.
Setelah ini apalagi…..?
Mudah-mudahan managemen segera dibukakan pintu hatinya dan menunjukkan itikad baiknya.
Amien.
Gb: Pengurus PUK SPSI IBR & SPV bertemu Bupati Purwakarta Bapak H Dedi Mulyadi.
Gb: Surat Penegasan dari Bupati Purwakarta kepada Pimpinan Perusahaan bahwa PT IBR & SPV masuk dalam KJU 4