Kamis, 30 Mei 2013

MAYDAY 2013, Jalan Santai SPSI PT. SPV

Peringati May Day dengan Jalan Sehat
PURWAKARTA
-Unik namun menjadi inspirasi, dimana peringatan Hari Buruh Nasional (May Day) melalui jalan sehat. Acara yang diselenggarakan oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI ) PT South Pasifiv Viscose (SPV), diikuti ribuan anggota bersama keluarga. Peringatan May Day melibatkan keluarga besar SPSI, Managaman PT SPV, Pemerintah Daerah, DPRD dan pemerintahan desa setempat.
Ketua DPC SPSI Purwakarta, Agus Gunawan didampingi ketua PUK SPSI PT SPV Tristanto mengaku sengaja menggelar aksi jalan sehat sebagai bagian dari peringatan Hari Buruh atau May Day. Moment tersebut tepat untuk mempererat tali kekeluargaan sesama anggota, dengan manajemen dan  pemerintah Kabupaten Purwakarta dari Pemerintah Desa hingga DPRD, sebagai jalur yang mempermudah komunikasi diantara lembaga tersebut dalam memperjuangkan aspirasi kaum buruh.
"Memang peringatan May Day sudah lewat. Meski demikian kami menilai setiap hari adalah hari besar bagi kami dimana ikatan antara kami kaum buruh dengan manajemen yang difasilitasi oleh pemerintah, bisa terus terjalin dengan baik dalam komunikasi dan ikatan kekeluargaan," jelas  Tristanto sebagai ketua panitia acara jalan sehat.
Sementara itu Perwakilan PT SPV, yang diwakili oleh Manager Humas Himawan mengaku sangat puas dan mendukung penuh atas terlaksananya kegiatan tersebut. Sebagai perwakilan PT SPV, Himawan berpesan kepada pengurus dan anggota PUK SPSI PT SPV untuk kembali menggelar kegiatan yang sama ditahun kemudian.
"Kegiatan jalan sehat jelas sangat membantu menyehatkan anggota dan keluarga SPSI. Semua jelas sadar dengan fisik yang sehat akan menimbulkan pikiran yang sehat, kami sebagai perwakilan manajemen mendukung penuh kegiatan ini. Semoga dengan terjalinnya silahturahim dan mendukung bisnis yang akan menunjang seluruh kemajuan perusahaan demi peningkatan kesejahteraan buruh tentunya," ungkapnya.
Ditempat yang sama, Anggota DPRD Purwakarta sekaligus tokoh masyarakat Kecamatan Babakan Cikao, H Amas Mastur yang ikut hadir dalam acara tersebut menegaskan, acara tersebut menjadi contoh, dimana dengan akal sehat, jiwa sehat dan prilaku sehat akan membawa semua hal berjalan dengan baik. Sebagai politisi Partai Demokrat, Amas Mastur menyampaikan dukungannya dimana beberapa waktu lalu Presiden RI SBY telah meresmikan tanggal 1 Mei menjadi hari libur nasional.
"Sebagai perwakilan pemerintah daerah saya mengucapkan terimakasih atas cara peringatan hari buruh oleh PUK SPSI PT SPV dengan jalan sehat. Kemudian sebagai perwakilan tokoh sekitar jelas kegiatan ini akan memicu masyarakat untuk hidup sehat. Sedangkan sebagai Politisi dari Partai Demokrat saya ikut mendukung kegiatan dan ispirasi yang ada dalam sebuah serikat pekerja dimanapun, sebagaimana dukungan yang diberikan oleh ketua umum kami sekaligus Presiden. Selamat atas Hari Buruh," pungkas Amas.














Jumat, 08 Februari 2013

kronologi KJU4

Kronologi Perjuangan
PUK SPSI PT IBR dan PT South Pacific Viscose
Menuju KJU 4


Purwakarta,Selasa 5 Pebruari 2013.

Setelah penentuan besaran KHL (Kebutuhan Hidup Layak), UMK (Upah Minimum Kabupaten/kota) dan KJU(Kelompok Jenis Usaha) dianggap sudah selesai. Ternyata tidak demikian untuk dua hal terakhir yaitu UMK & KJU yang masih menyisakan beberapa permasalahan, diantaranya: Penangguhan kenaikan gaji 2013 sesuai UMK dan Penyimpangan Pengelompokan jenis industri di KJU.

Pengelompokan perusahaan untuk masuk pada KJU tertentu yang sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah setempat (kabupaten/kota). Menyebabkan para pengusaha “gigih” mencari berbagai “alasan” dan “celah” agar dapat masuk ke KJU terendah syukur-syukur dibawah UMK.

Khusus untuk industri Staple Fibre seperti Indo Bharat Rayon (IBR) dan South Pacific viscose (SPV), meski Instansi Pemerintah Daerah yang paling berwenang menentukan posisi perusahaan di KJU yaitu DISNAKERSOSTRAN purwakarta telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa IBR dan SPV masuk KJU4 namun pihak pengusaha (dalam hal ini IBR)tetap bersikukuh menyatakan bahwa IBR adalah termasuk industri tekstil dengan mengacu pada surat yang dikeluarkan oleh DEPERINDAG Purwakarta.

Gb: Surat dari Direktur PT IBR Mr Ajay Kumar Gupta, Perihal PT IBR masuk dalam kategori tekstil.

Gb: Surat dari DEPERINDAG Purwakarta No 530/730 diskop,UMKM, Perindag.

Gb: Surat dari KADISNAKERSOSTRAN Purwakarta, No 561/4467 – PKTK/2012. Perihal: Penjelasan Kelompok Upah
Tidak terima dengan sikap perusahaan maka seluruh pengurus PUK SPSI PT IBR bersama dengan beberapa utusankaryawan melakukan aksi dengan mendatangi kantor Deperindag Purwakarta dan meminta KaDisPerindag agar me”Revisi” surat tersebut. Hadir pula dalam aksi tersebut seluruh PUK PT SPV untuk mendukung upaya yang dilakukan oleh rekan-rekan dari IBR.

Setelah hampir satu jam berdialog dengan KaDis Perindag akhirnya disepakati bahwa surat yang telah diterbitkan sebelumnya yang menyatakan bahwa IBR masuk dalam Industri Tekstil dirubah menjadi Industri Kimia Dasar dan Staple Fibre.

Gb: Nikmatullah, pengurus PUK SPSI PT IBR membacakan surat hasil revisi yang dikeluarkan oleh Deperindag Purwakarta didepan kantor tersebut.

Setelah sukses berjuang mengembalikan hak karyawan masuk ke KJU4 di Deperindag. Massa mendatangi KaDISNAKERSOSTRAN Purwakarta Bp Titov untuk menegaskan kembali agar beliau tidak terpengaruh oleh upaya-upaya Manajemen PT IBR yang terus memaksakan kehendak memasukkan PT IBR ke KJU 2 (Tekstil).

Gb: Bp yanto pengurus PUK SPSI PT IBR menyampaikan hasil Audiensi dengan KaDisnaker Purwakarta kepada massa didepan gedung Disnaker.

Rupanya kerja keras PUK SPSI PT IBR masih terus diuji dengan tindakan “nyleneh” Management yang menolak melanjutkan perundingan kenaikan gaji (Increment) sebelum mendapat surat dari KEMENAKERTRAN Jakarta sebagai landasan penentuan KJU di IBR.

Kamis 31 januari 2013, tanpa menunggu waktu lama Pengurus PUK SPSI PT IBR dan PUK SPSI PT SPV beserta Brigade berangkat menuju Jakarta menemui Dirjen KEMENAKERTRAN untuk mengadakan audiensi dan mengklarifikasi hal tersebut.

Dari hasil pertemuan dipahami bahwa tugas dan wewenang KEMENAKERTRAN hanyalah dalam hal pengawasan dan pembinaan ketenagakerjaan serta Pengecekan (on the spot) di lapangan yang dalam tugasnya bekerjasama dengan Pengawas dari DISNAKER Kabupaten/Kota setempat. Sedangkan pengelompokan industri adalah wewenang KEMERINDAG .

Merasa belum puas dengan hasil yang dicapai, massa bergerak menuju KEMERINDAG Jakarta untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut. Dari hasil pertemuan dengan KEMERINDAG diperoleh penjelasan bahwa : pengelompokan PT IBR kedalam Industri Tekstil hanya sebatas pada masalah pembinaan bukan pengupahan, karena jenis Industri seperti PT IBR di Indonesia hanya ada 2 perusahaan yaitu PT SPV dan PT IBR itu sendiri. Sementara itu pemerintah tidak mempunya badan pembinaan industri khusus untuk jenis industri seperti IBR dan SPV maka pemerintah mengambil kebijakan untuk memasukkan kedua perusahaan tersebut kedalam pembinaan industri tekstil yang sudah ada.

Gb: PUK SPSI PT IBR & SPV audiensi Dengan KEMENAKERTRANSOS Jakarta. 31 Januari 2013

Gb: Pengurus PUk SPSI memberi penjelasan kepada pihak keamanan KEMERINDAG, sebelum bertemu dirjen Perindustrian

Sudah selesaikah perjuangan kedua PUK SPSI ini…..?

Belum……

Senin 4 Pebruari 2013, Tanpa menunggu “jurus mabok” managemen berikutnya. Kedua PUK SPSI menemui Bupati Purwakarta Bapak H Dedi Mulyadi di rumah dinasnya, meminta saran dan masukan agar masalah penetapan KJU sebagai dasar penetapan kenaikan gaji tidak menjadi berlarut-larut, mengingat tuntutan karyawan yang ingin segera menikmati gaji baru makin intens.

Saat itu juga Bapak Bupati membuat surat(melalui KADISNAKER) yang berisi tentang penegasan bahwa PT IBR dan PT SPV adalah industri kimia yang termasuk dalam KJU 4 dengan UMK sebesar Rp2.031.800 dan langsung ditandatangan oleh Beliau.

Luar Biasa…..mungkin inilah satu-satunya Bupati yang begitu “Welcome”dan cepat tanggap menyelesaikan masalah, terlebih kepada serikat pekerja. Terimakasih banyak Pak H Dedi mulyadi, Bupati Purwakarta.

Setelah ini apalagi…..?

Mudah-mudahan managemen segera dibukakan pintu hatinya dan menunjukkan itikad baiknya.

Amien.


Gb: Pengurus PUK SPSI IBR & SPV bertemu Bupati Purwakarta Bapak H Dedi Mulyadi.


Gb: Surat Penegasan dari Bupati Purwakarta kepada Pimpinan Perusahaan bahwa PT IBR & SPV masuk dalam KJU 4