Kamis, 12 Agustus 2010

PEMBENTUKAN LEMBAGA BIPARTIT

Pertemuan sebagai prolog pembentukan LKS Bipartit antara PPMI dan SPSI


Untuk mengimplementasikan salah satu pasal dalam PKB yang sudah disepakati oleh pihak karyawan dan perusahaan, yaitu adanya lembaga Bipartit, maka pada tanggal 13 agustus 2010, bertempat di sekretariat SPSI dilakukan pertemuan antara pengurus serikat yang ada di PT SPV untuk membicarakan wacana pembentukan lembaga LKS BIPARTIT.



Dalam pertemuan tersebut Serikat pekerja dari PPMI diwakili oleh ketuanya langsung, Ansor Mashudi dan dari perwakilan SPSI dihadiri oleh Wk. Bid. Organisasi, Humas dan Sekretaris.



Disepakati bahwa LKS Bipartit yang akan dibentuk terdiri dari 12 orang anggota yang terdiri dari 6 orang anggota dari Pihak Perusahaan dan 6 orang anggota dari Serikat Pekerja PPMI dan SPSI. Ke enam perwakilan anggota dari Serikat Pekerja akan dibagi secara proporsional yaitu 2 orang dari PPMI dan 4 orang dari SPSI.





Salah satu fungsi dan tugas dari keberadaan lembaga ini yaitu untuk mengawasi dan mengontrol pelaksanaan PKB yang sudah disepakati oleh pihak perusahaan dan pekerja, jika ditemukan penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan PKB tersebut. (JS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar